Jateng

Upaya Lestarikan Keluarga Sakinah, Guru Besar UIN Walisongo Sampaikan Gagasan Fiqih Anti-Selingkuh

Jumat, 26 Juli 2024 | 11:12 WIB

Upaya Lestarikan Keluarga Sakinah, Guru Besar UIN Walisongo Sampaikan Gagasan Fiqih Anti-Selingkuh

Prof Mohammad Fauzi menyampaikan gagasannya tentang Fiqih Anti-Selingkuh di Auditorium II Kampus III UIN Walisongo, Rabu (24/7/2024).

Semarang, NU Online 

Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Prof Mohammad Fauzi menyampaikan gagasannya tentang Fiqih Anti-Selingkuh


Gagasan itu disampaikan sebagai respons, gagasan, dan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat. Selain itu, sebagai upaya melestarikan keluarga sakinah. 


Prof Fauzi menguraikan ciri-ciri perbuatan yang dikategorikan sebagai selingkuh. Di antaranya, pelaku sedang terikat dalam perkawinan sah, adanya perbuatan menjalin cinta terlarang disertai zina atau hubungan seksual di luar ikatan perkawinan sah, perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa unsur paksaan, dan perbuatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.


Ciri lainnya adalah tidak adanya imbalan material atas hubungan seksual yang dilakukan, sehingga menjadi pembeda antara selingkuh dengan zina prostitusi. Jika salah satu pihak dipaksa atau ada persetujuan tapi dalam relasi kuasa, maka ini disebut sebagai kekerasan seksual.


“Upaya preventif fiqih terhadap perilaku selingkuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga antara lain adalah perintah tertib dan etika berbusana serta hukum menutup aurat, larangan menatap wajah lawan jenis dengan nafsu, larangan perbuatan pornografi dan pornoaksi, larangan melakukan asy-syiya yakni al-mufakharah bi al-jima, cerita vulgar tentang persenggamaan, dan larangan menginap di rumah ajnabiyyah kecuali telah menikah dan ditemani oleh mahramnya,” ungkap Prof Fauzi, sebagaimana dikutip NU Online Jateng


Sebagai informasi, Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatra Selatan, mencatat bahwa selama Januari-Juli 2024 tercatat 1.478 kasus perceraian, dengan penyebab paling banyak adalah perselingkuhan sebanyak 1.140 kasus. 


Survei lain yang dilakukan oleh Institute for Family Studies (IFS) pada 2010 hingg 2016 menunjukkan bahwa laki-laki (20 persen) cenderung lebih sering berselingkuh dibandingkan perempuan (16 persen).


Baca selengkapnya di https://jateng.nu.or.id/amp/nasional/pengukuhan-enam-guru-besar-uin-walisongo-prof-fauzi-sampaikan-gagasan-tentang-fikih-anti-selingkuh-9FEen