Nasional

2022, Jamaah Haji Dapat Subsidi Rp41 Juta

Kamis, 14 April 2022 | 12:15 WIB

2022, Jamaah Haji Dapat Subsidi Rp41 Juta

Ilustrasi: Dua warga Indonesia melaksanakan ibadah haji.

Jakarta, NU Online
Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 ini, Pemerintah dan DPR menyepakati total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini sebesar 81,7 juta tepatnya sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah. Dari jumlah ini, calon jamaah haji hanya membayar rata-rata sebesar 39,8 juta tepatnya Rp39.886.009 per jamaah.

 

Hal ini karena pemerintah telah memberi subsidi biaya yang diambil dari nilai manfaat keuangan haji sebesar 41 juta tepatnya Rp41.053.216,24 untuk setiap jamaah. Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf menyebut bahwa total dana yang diambil dari dana nilai manfaat keuangan haji pada tahun ini mencapai lebih dari 4,2 triliun yakni Rp4.228.422.950.519,71. 

 

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

 

Menag pun memaparkan bahwa pembiayaan operasional haji berasal dari enam sumber yakni APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas jamaah haji berupa Bipih, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efesiensi operasional haji, dan sumber lainnya yang sah.

 

Dana dari APBN dan APBD lanjutnya, digunakan untuk operasional petugas haji pusat dan daerah baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Kemudian dana yang berasal dari jamaah (Bipih), dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efesiensi operasional haji, dan sumber lainnya yang sah sepenuhnya diperuntukkan sepenuhnya untuk jamaah haji sejak di Tanah Air, dan selama perjalanan serta di Tanah Suci.

 

Sebelumnya pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta per jamaah. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

 

"Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag. 

 

Semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR tahun ini menggunakan asumsi kuota 50 persen "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," jelas Menag. 

 

"Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," jelasnya.

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan