Nasional

Akademisi Sebut Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada Jadi Bukti Parpol Tak Bisa Hasilkan Kader

Senin, 2 September 2024 | 19:00 WIB

Akademisi Sebut Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada Jadi Bukti Parpol Tak Bisa Hasilkan Kader

Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: dok. NU Online Jatim)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada 2-4 September 2024. Hal ini karena terdapat 43 daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal melawan kotak kosong.


Merespons itu, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Mochamad Iwan Satriawan mengatakan bahwa meski KPU memperpanjang masa pendaftaran, tetapi ia menilai waktunya tidak akan cukup karena cenderung mepet.


"Saat ini dapat dilihat bahwa partai politik (Parpol) sudah cenderung pragmatis atau berpikir instan, praktis, dan sempit," kata Iwan saat dihubungi NU Online, Senin (2/9/2024).


Meski begitu, ia mengatakan bahwa pemberian waktu selama tiga hari itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.


"Memberikan waktu selama tiga hari untuk adanya calon independen atau partai politik yang mau menarik rekomendasi dan mengajukan calon baru," katanya.


Iwan juga menjelaskan bahwa fenomena calon tunggal di 43 daerah pada Pilkada 2024, bukanlah hal baru.


Terkait meningkatnya jumlah calon tunggal di 43 daerah, Iwan menjelaskan hal itu bukanlah hal yang baru. Ia menyebut bahwa pada 2015 terdapat tiga calon tunggal dan pada 2017 terdapat sembilan calon tunggal. Jumlah tersebut meningkat pada setiap Pilkada, seiring berjalannya waktu.

 

Ia juga menyebut bahwa fenomena calon tunggal melawan kotak kosong di sejumlah daerah menjadi bukti bahwa partai politik tidak bisa menghasilkan kader untuk dicalonkan. 

 

"Hal ini menunjukkan pragmatisme partai politik yang tidak mau atau tidak dapat menghasilkan kader untuk dicalonkan dalam Pilkada meskipun persyaratannya sudah diturunkan," kata Iwan.


Namun fenomena calon tunggal melawan kotak kosong ini, lanjut Iwan, masih tetap banyak terjadi. Ditambah ada pula fenomena borong rekomendasi partai politik.


"Secara ekonomi dan politis, memang lebih menguntungkan untuk borong rekomendasi parpol karena biayanya lebih murah dibandingkan harus memberikan uang atau insentif lainnya kepada pemilih," jelasnya.


Daftar 43 daerah yang memiliki calon tunggal


KPU mengumumkan bahwa calon tunggal pada Pilkada 2024 terdapat di 43 daerah yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.


Di Provinsi Papua Barat, wilayah yang akan melawan kotak kosong termasuk Manokwari dan Kaimana. Di Provinsi Aceh, daerah-daerah yang terdaftar adalah Aceh Utara dan Aceh Tamiang.


Sementara di Provinsi Sumatra Utara, calon tunggal terdapat di sejumlah kabupaten dan kota;  yakni Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara juga tercatat.


Di Provinsi Sumatra Barat mencakup Dharmasraya. Lalu di Provinsi Jambi, ada Batanghari.


Provinsi Sumatra Selatan akan menghadapi fenomena ini di Ogan Ilir dan Empat Lawang, sedangkan Provinsi Bengkulu di Bengkulu Utara.


Di Provinsi Lampung, daerah-daerah yang akan melawan kotak kosong adalah Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.


Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, fenomena calon tunggal terjadi di Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Lalu di Kepulauan Riau, calon tunggal ada di Bintan.


Di Provinsi Jawa Barat, Ciamis menjadi salah satu daerah yang menghadapi fenomena ini, sementara Provinsi Jawa Tengah mencakup Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes.


Di Provinsi Jawa Timur, kotak kosong atau calon tunggal ada di Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.


Di Kalimantan Barat ada di Bengkayang. Lalu Kalimantan Selatan di Tanah Bumbu dan Balangan. Sementara Kalimantan Timur di Kota Samarinda. Di Kalimantan Utara, kotak kosong ada di Malinau dan Kota Tarakan.


Provinsi Sulawesi Utara mencatat Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Di Sulawesi Selatan ada Maros. Di Sulawesi Tenggara ada Muna Barat. Di Gorontalo ada Puhowato. Di Sulawesi Barat ada Pasangkayu.