Nasional

CPNS Resmi Dibuka 20 Agustus 2024, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Kamis, 15 Agustus 2024 | 08:00 WIB

CPNS Resmi Dibuka 20 Agustus 2024, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Ilustrasi ASN/PNS. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2023, seleksi CPNS akan dibuka pada 20 Agustus sampai 6 September 2024 mendatang.


"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024 sebagaimana terlampir," tulis surat edaran yang dikutip NU Online, Rabu (14/8/2024).


Pendaftaran CASN seluruhnya akan dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Berdasarkan penelusuran NU Online, Rabu (14/8/2024), akan tetapi sampai saat ini halaman tersebut masih belum dapat digunakan.


Jadwal seleksi CPNS 2024

  1. Pengumuman, Pendaftaran, dan Seleksi Administrasi: 20 Agustus sampai 17 September 2024
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: 16 Oktober sampai 19 November 2024
  3. Pengumuman Hasil SKD CPNS: Minggu kedua November 2024
  4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT dan Non-CAT: 20 November sampai 20 Desember 2024
  5. Pengumuman Kelulusan Akhir CPNS: 5 sampai 12 Januari 2025
  6. Usulan Penetapan Nomor Induk (NIP) CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025


Syarat-syarat peserta CPNS 2024

Sesuai dengan Permen PAN & RB No. 27 Tahun 2021 (https://peraturan.bpk.go.id/Details/170593/permen-pan-rb-no-27-tahun-2021). Syarat-syarat yang dibutuhkan adalah lulusan SMA hingga S1 yang memenuhi syarat CPNS 2024, peserta yang telah berusia 40 tahun juga diperkenankan untuk mendaftar. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi diantaranya;

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  7. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.