Kemenag Cairkan BOS Madrasah Swasta Rp3,6 Triliun Mulai Besok
Selasa, 30 Maret 2021 | 15:10 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, mulai Rabu, 31 Maret 2021.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kemenag A Umar mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran BOS tidak lagi dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Mulai tahun ini, pencairan BOS madrasah swasta dilakukan dari pusat langsung.
"Insyaallah, tidak kurang dari Rp3,6 triliun dana BOS bagi madrasah swasta akan mulai dikucurkan besok pagi (Rabu, 31 Maret 2021)," kata Umar, Selasa (30/3).
Melalui mekanisme baru ini, menurut Umar, Kemenag bertekad agar penyaluran dana BOS dapat termonitor dengan baik. Pihaknya juga berharap madrasah dapat memanfaatkan dana BOS yang disalurkan tersebut secara optimal. "Saya mohon dengan hormat, para kepala madrasah kami titip satu, yaitu dana bos ini betul-betul habis tapi bermanfaat," pesan Umar.
Di antara indikator dana BOS bermanfaat, menurut Umar adalah jika seluruh pembelanjaan dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dan menunjang prestasi siswa madrasah.
"Dan jangan lupa pikirkan para operator. Karena peran operator adalah sangat penting. Mohon dibantu kelancaran tugas kawan-kawan operator," kata mantan Kepala Kemenag Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Pekalongan ini.
Hal ini perlu dia tekankan apalagi saat ini sistem penganggaran hingga pelaporan dana BOS dilakukan sudah terintegrasi melalui sistem aplikasi digital. "Nantinya sistem pelaporan tidak lagi dilaksanakan secara manual. Tapi sudah menggunakan aplikasi digital. Ini salah satu inovasi kita untuk memperbaiki tata kelola madrasah," tuturnya.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
4
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
30 Menit Terakhir, Gempa Bumi Susulan Guncang Bandung 4 Kali
Terkini
Lihat Semua