Ketentuan Kemenag bagi Madrasah tentang Belajar dari Rumah
Kamis, 26 Maret 2020 | 07:00 WIB
Melihat fakta demikian, Kementerian Agama melalui Surat Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar pada Rabu (25/3). Dalam surat tersebut, disampaikan ketentuan-ketentuan proses belajar dari rumah bagi segenap siswa madrasah.
Pertama, penentuan masa atau jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah/Gubernur setempat, termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah.
Kedua, aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah.
Artinya, guru dalam memberikan tugas kepada anak didiknya harus mempertimbangkan kondisi mereka. “Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karena itu beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa,” tulisnya.
Di samping itu, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Para anak didik tidak perlu terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
“Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-learning madrasah melalui https://elearning.kemenag.go.id/web dan/atau aplikasi daring lainnya,” catat surat tersebut.
Belajar dari Rumah, lanjutnya, lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup. A Umar dalam surat tersebut memberikan contoh pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga.
Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.
Ketentuan tersebut juga didasari atas Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Virus Covid-19.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
4
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
30 Menit Terakhir, Gempa Bumi Susulan Guncang Bandung 4 Kali
Terkini
Lihat Semua