Nasional

Laporan KPU: Terdapat 1.467 Paslon di Pilkada 2024, 51 Paslon Jalur Independen

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Laporan KPU: Terdapat 1.467 Paslon di Pilkada 2024, 51 Paslon Jalur Independen

Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin melaporkan terdapat 1.467 pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebelumnya, KPU telah menutup pendaftaran calon pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.


Dari jumlah keseluruhan calon, Afifuddin mengatakan terdapat 100 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.095 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 272 pasangan calon walikota-wakil walikota.


"Tidak ada yang mendaftar nol daerah, artinya semua kabupaten dan kota ada pasangan calon yang terdaftar," kata Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).


Melalui update Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Afifuddin menyebutkan terdapat calon dari jalur independen, yaitu sebanyak 51 paslon, terdiri dari satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 38 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 12 pasangan calon walikota-wakil walikota.


Adapun satu cagub-cawagub yang dimaksud Afifuddin adalah Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana yang akan berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024. Mereka mendaftar pada Kamis (29/8/2024) pukul 19.25 WIB.


"Update Silon Pilkada per 29 Agustus 23.59 WIB, pencalonan perseorangan gubernur-wakil gubernur satu pasangan calon, bupati-wakil bupati 38 pasangan calon, walikota dan wakil walikota 12 pasangan calon, total perseorangan 51 pasangan calon," katanya.


Pejabat yang Mencalonkan Diri Harus Cuti

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kembali mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti sejak pendaftaran hingga masa kampanye.


"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus cuti,"  kata Idham melansir Antara.


Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah yang sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.


Hal ini, kata Idham, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.


"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.