Nasional

Menelan Air Liur saat Berpuasa, Batalkah?

Senin, 11 April 2022 | 11:00 WIB

Menelan Air Liur saat Berpuasa, Batalkah?

Menelan Air Liur saat Berpuasa, Batalkah?

Jakarta, NU Online
Salah satu hal yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam (jauf), seperti menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut. Lalu bagaimanakah hukum menelan ludah atau air liur bagi orang yang berpuasa? Mengingat ludah merupakan cairan dalam mulut keluarnya sulit dihindari bahkan tidak bisa diprediksi. 


Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341) menjelaskan bahwa para ulama bersepakat menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari. 


ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه 


Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” 


Berdasarkan paparan an-Nawawi di atas, hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa baik karena disengaja ataupun tidak. Hanya saja harus memenuhi tiga kriteria berikut. 


Pertama, air liur yang ditelan tidak terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain, seperti orang yang gusinya terluka sehingga air liurnya tercampuri darah. Maka jika ditelan, puasanya batal. Demikian juga orang yang terbiasa mengulum benang jahit, jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur maka batal jika ditelan. 


Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yaitu batasan bagian yang dima’fu (masih ditolelir).


Ketiga, air liur ditelan dalam kondisi biasa sebagaimana pada umumnya. 


Hal ini mengecualikan orang yang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak dulu baru ditelan. Terkait hal ini ada dua pendapat yang sama-sama masyhur, tapi pendapat yang paling sahih batal. Berbeda jika air liur tidak sengaja tertelan meskipun tertampung banyak di mulut, maka ulama sepakat tidak batal.


Semoga bulan Ramadhan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya kita semua selalu diberi kekuatan oleh Allah swt untuk melaksanakannya dengan sempurna satu bulan penuh. 


Tulisan ini diproduksi ulang dari artikel berjudul Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa


Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Syamsul Arifin