Pengajuan Pindah TPS Diperpanjang Hingga 7 Februari, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Kam, 25 Januari 2024 | 15:30 WIB
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemilih pada pemilihan umum (pemilu) 2024 dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memperpanjang masa pengajuan pindah TPS bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 7 Februari 2024.
Sebelumnya, tenggat waktu pindah TPS dibatasi sampai H-30 sebelum pencoblosan atau 15 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat. Lalu diperpanjang hingga H-7 sebelum pencoblosan yakni 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Akan tetapi, KPU menetapkan bahwa perpanjangan masa pindah TPS hingga H-7 ini hanya dikhususkan untuk mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan. Berikut syarat dan prosedur pindah TPS hingga 7 Februari 2024:
Syarat Pindah TPS
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan
Tata Cara dan Prosedur
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.
2. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
1. KTP asli atau fotokopi
2. Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi
3. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih, misalnya surat tugas, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, dan lainnya.
Hak suara bagi pemilih pindah TPS
1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
3. Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
Terpopuler
1
Istikmal, LF PBNU Ikhbarkan 1 Muharram 1446 Jatuh pada Senin 8 Juli 2024
2
Kapan 1 Muharram 1446 H? Ini Penjelasan LF PBNU
3
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Bulan Muharram 1446 H Besok
4
Khutbah Jumat: Judi Online, Petaka Berujung Sengsara
5
Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari: Awas Tipu Muslihat Musuh Agama dan Negara
6
Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Pandangan Islam
Terkini
Lihat Semua