Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib. (Foto: Istimewa)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Syawal 1443 H pada Ahad, 1 Mei 2022 atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1443 H.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib, mengatakan bahwa pihaknya mengundang perwakilan ormas Islam dan duta besar negara sahabat.
“Kita mengundang ormas Islam untuk mengikuti Sidang Isbat awal Syawal 1443 H yang akan digelar pada 1 Mei 2022,” ujar Adib, di Jakarta, Kamis (28/4/2022), sebagaimana dilansir situs web resmi Kemenag.
“Kita undang juga duta besar negara-negara sahabat,” sambungnya.
Adib juga mengundang Komisi VIII DPR RI, akademisi dari sejumlah universitas, pimpinan pesantren, serta para pakar dan ahli falak.
Lebih lanjut, Adib juga menyampaikan bahwa Sidang Isbat awal Syawal 1443 H digelar secara hybrid, melalui daring dan luring. Hal ini mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Secara luring, Sidang Isbat digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin No 6 Jakarta Pusat. Peserta yang mengikuti secara daring difasilitasi melalui aplikasi Zoom.
“Pelaksanaan Sidang Isbat diawali penjelasan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, dilanjutkan dengan informasi hasil Rukyatul Hilal yang digelar di 99 titik di seluruh Indonesia,” tutur Adib.
“Selanjutnya ditetapkan awal Syawal 1443 H dengan mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat, serta masukan dari peserta sidang. Hasil Sidang Isbat awal Syawal 1443 H akan diumumkan melalui telekonferensi pers yang disiarkan TVRI sebagai tv pool,” pungkasnya.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
4
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
30 Menit Terakhir, Gempa Bumi Susulan Guncang Bandung 4 Kali
Terkini
Lihat Semua