Yaqut Cholil Choumas Terpilih Sebagai Ketum PP GP Ansor
Jumat, 27 November 2015 | 04:58 WIB
Sleman, NU Online
Forum sidang pemilihan dan penetapan Ketua Umum GP Ansor berikut formaturnya sepakat menunjuk sahabat Yaqut Cholil Choumas sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015-2020. Sidang yang dipimpin Ketum demisioner GP Ansor H Nusron Wahid dengan sekretaris sidang H M Aqil Irham ditutup tepat jam sebelas lewat sebelas untuk kemudian dilanjutkan pukul 15.00 dengan pengumuman formatur dan kepengurusan baru PP GP Ansor.
<>
“Sekarang ini tepat jam 11.11 kita tutup sidang. Pas untuk persiapan sembahyang Jum’at. Nanti kita kumpul lagi di sini jam 3 sore,” kata Nusron di hadapan peserta Kongres XV GP Ansor di pesantren Sunan Pandanaran jalan Kaliurang kabupaten Sleman, Jumat (27/11) sore.
Yaqut didukung oleh 421 dari 433 cabang GP Ansor di seluruh Indonesia. Sementara Nusron yang memimpin sidang menyebut nama-nama tim formatur yang diusulkan dari masing-masing PW GP Ansor.
Peserta kongres mengawali sidang pemilihan ini dengan lantunan Mars GP Ansor dan Mars Banser yang dipimpin oleh Instruktur Satkornas Banser H Alfa Isnaeni. Kongres berjalan tertib dan kondusif.
Sesuai pasal 23 PD dan PRT GP Ansor, calon Ketum dimungkinkan dari kader yang sebelumnya tidak aktif di organisasi pemuda NU ini. Tetapi calon setidaknya pernah menjadi pengurus Banom NU atau lembaga NU minimal 4 tahun. Usia calon Ketum GP Ansor juga dibatasi menjadi 40 tahun.
Kemudian syarat calon ketum diperketat. Calon hanya boleh bagi kader yang pernah menjadi pengurus PP GP Ansor atau PW GP Ansor. Perubahan syarat dan ketentuan ini dibahas dalam sidang komisi organisasi sebagai konsekuensi atas putusan GP Ansor yang selama ini menjalankan sistem kaderisasi tertutup dan terpimpin. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
4
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
30 Menit Terakhir, Gempa Bumi Susulan Guncang Bandung 4 Kali
Terkini
Lihat Semua