Opini

Situs Porno dan Situs Islam Radikal, Mana yang Lebih Berbahaya?

Senin, 6 April 2015 | 14:00 WIB

Oleh Ahmad Saifuddin

--Beberapa waktu lalu, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara melakukan pemblokiran beberapa situs Islam yang dianggap cukup radikal dan berpotensi memicu konflik keagamaan sehingga mampu mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemblokiran situs tersebut sesuai permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT)<> melalui suratnya bernomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.

Pemblokiran ini kemudian memicu berbagai pro kontra di kalangan masyarakat. Pihak yang menentang menganggap bahwa langkah tersebut adalah langkah yang tidak fair. Di satu sisi, situs pornografi hanya dibiarkan saja dan di sisi lain, situs Islam radikal justru diblokir. Selain itu, langkah pemblokiran situs Islam radikal tersebut dianggap bukan langkah yang bijak karena situs Islam radikal tidak berbahaya, justru mampu menggerakkan semangat keagamaan.

Pihak yang mendukung pemblokiran situs Islam radikal tersebut menganggap bahwa konten-konten dalam situs-situs tersebut dapat memicu konflik internal keagamaan, menebar virus kebencian terhadap sesama umat manusia, bernuansa provokasi, penuh fitnah, sehingga memiliki potensi mengganggu kerukunan dan stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menciptakan Dua Kubu

Kemunculan pro dan kontra tersebut tidak hanya sebatas respon terhadap pemblokiran situs Islam radikal tersebut saja. Namun, lebih jauh lagi, memunculkan kesan dan persepsi mengenai dua kubu masyarakat yang selama ini dikenal selalu bertentangan, yaitu kubu Islam radikal dan kubu Islam moderat. Sebenarnya, penamaan kata “Islam radikal” dan “Islam moderat” tidak sepenuhnya tepat. Karena, Islam itu hanya satu, pemaknaan dan interpretasi terhadap teks-teks dasar agama Islam itu-lah yang beragam sehingga memunculkan pemikiran yang radikal dan fundamental serta pemikiran yang moderat dan kontekstual.

Pemblokiran situs Islam radikal yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara ini dianggap bertolak belakang dengan tindakan Menteri Komunikasi dan Informasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang lalu, yaitu Tifatul Sembiring. Waktu itu, Tifatul Sembiring melakukan pemblokiran terhadap situs-situs porno karena dianggap merusak moral.

Persepsi dan kesan mengenai dua kubu yaitu antara muslim moderat dan muslim radikal ini disebabkan oleh dukungan dari pihak muslim moderat terhadap upaya pemblokiran situs-situs Islam radikal tersebut. Sedangkan, pihak muslim radikal menganggap tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak bijak sehingga pihak muslim radikal membandingkan tindakan Menteri Rudiantara dengan Tifatul Sembiring.

Pada akhirnya, tercipta persepsi dan kesan bahwa pihak muslim moderat lebih menyetujui pemblokiran situs Islam radikal daripada situs porno, terlebih lagi ketika pemblokiran situs porno oleh Tifatul Sembiring, pihak muslim moderat tidak mengeluarkan dukungan secara eksplisit. Di sisi lain, tercipta persepsi dan kesan bahwa pihak muslim radikal-lah yang fokus pada perbaikan moral dengan dukungannya terhadap Tifatul Sembiring dalam memblokir situs porno beberapa tahun lalu. Konsekuensinya, pihak muslim moderat dianggap tidak fokus terhadap perbaikan moral dan lebih mementingkan memberantas sesuatu yang dianggap “wajar” dalam pandangan pihak muslim radikal.

Persepsi dan kesan tersebut tidak sepenuhnya benar. Bahwa muslim moderat pun juga fokus pada perbaikan moral dan jelas-jelas menentang pornografi. Lebih-lebih menentang cara dakwah muslim radikal yang seringkali memuat isu SARA dan provokasi sehingga dapat mengancam kerukunan intern dan antar umat beragama.

Sekali lagi, pemblokiran situs Islam radikal tersebut adalah bukan tanpa alasan. Jelas, bahwa BNPT menganggap bahwa situs-situs tersebut dianggap seringkali memuat konten provokasi yang mengancam kerukunan umat beragama dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Ironisnya, banyak pihak masyarakat yang terprovokasi oleh berita media bahwa pemblokiran situs Islam radikal tersebut bukan langkah bijak karena situs Islam dianggap sebagai media dakwah dan media belajar. Jika memang situs-situs tersebut merupakan sarana dakwah dan media belajar, hendaknya tidak memuat konten provokasi dan mendangkalkan pemikiran masyarakat.

Mana yang Lebih Berbahaya?

Kemajuan IPTEK yang semakin pesat membuat setiap orang mudah mengakses apapun dari situs. Terlebih lagi, kemudahan dan kelengkapan tersebut membuat masyarakat menjadikan situs sebagai rujukan utama dalam mencari setiap jawaban persoalan kehidupan. Hal ini kemudian membuat situs dan media massa mampu mempengaruhi mindset dan attitude masyarakat luas, bahkan mampu mempengaruhi religiusitas masyarakat. Situs dan media massa menajdi alat penggiring dan pembentuk opini pada masyarakat yang sebenarnya opini tersebut juga sarat akan kepentingan.

Adalah situs porno dan situs Islam radikal yang menjadi sorotan. Situs porno diblokir oleh Tifatul Sembiring, sedangkan situs Islam radikal diblokir oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara sesuai permintaan BNPT. Manakah yang lebih berbahaya? Jelas, jawabannya adalah keduanya berbahaya. Jelas, keduanya dapat membawa madlarat (kerusakan) yang sangat besar bagi bangsa ini.

Situs porno dapat merusak moral generasi bangsa, sedangkan situs Islam radikal dapat memicu konflik dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemblokiran terhadap keduanya memang harus dikawal secara teliti. Toh, situs porno ketika masa Tifatul Sembiring juga masih dapat diakses dengan bukti masih banyaknya berita mengenai masih banyaknya konten pornografi di berbagai internet dan masih banyaknya penyebaran video-video porno. Akan lebih baik lagi bahwa sasaran pemblokiran tidak hanya situs internet, tetapi juga media massa cetak yang memiliki indikasi konten pornografi dan Islam radikal.

Jangan Sampai Indonesia Seperti Timur Tengah

Situs Islam radikal memang mengkhawatirkan banyak pihak karena seringkali memuat konten yang radikal dan provokasi sehingga berpotensi memicu konflik dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Situs Islam radikal ini menjadi sangat berpengaruh di masa sekarang, ketika banyak orang malas belajar dan berguru langsung kepada seseorang yang berkapasitas (‘alim dan faqih) dalam permasalahan agama, ketika banyak orang menginginkan jawaban masalah keagamaan dengan instan dan cepat.

Pihak muslim radikal memiliki strength pada permasalahan ini. Pihak muslim radikal sangat memahami kebutuhan masyarakat tersebut sehingga situs Islam radikal pun kian hari kian menjamur. Masyarakat pun semakin banyak yang menjadikan situs tersebut sebagai “guru” dan “panutan” dalam kehidupannya, sehingga tidak hanya tentang penafsiran secara radikal terhadap teks-teks keagamaan saja yang diikuti, tetapi juga alur berpikir dan opini terhadap berbagai permasalahan dan peristiwa yang menimpa umat Islam di berbagai penjuru dunia.

Situs-situs Islam radikal pun sangat up to date membahas peristiwa konflik di  berbagai negara Islam di dunia dengan dikemas memakai bungkus agama dan dalil Al Qur’an dan Sunnah. Tidak hanya sampai di situ, situs-situs Islam radikal pun juga mengkontekskan berbagai permasalahan di berbagai negara Islam (Timur Tengah misalkan) dengan di Indonesia sehingga berpotensi memicu konflik di Indonesia. Tidak jarang situs-situs Islam radikal yang dibuat oleh pihak muslim radikal menganggap umat Islam di luar kelompoknya adalah kafir, bid’ah, dan sesat. Bahkan, seringkali membahas mengenai isu Syi’ah, isu khilafah, dan isu-isu lainnya sehingga mampu menggerakkan pikiran dan perilaku seseorang untuk ikut berjuang sesuai dengan penafsirannya yang radikal. Pada titik inilah situs Islam radikal dipandang sebagai hal yang membahayakan dan mengancam keharmonisan umat beragama.

Negara-negara Islam yang saat ini sedang berkonflik (Suriah dan Yaman misalkan) maupun yang sudah berkonflik (Mesir misalkan) seharusnya mampu menjadi cermin bagi Islam Indonesia. Konflik-konflik tersebut timbul karena salah satu penyebabnya adalah pemahaman terhadap teks-teks keagamaan secara radikal. Cukup Islam ala Indonesia saja yang menjadi dasar. Islam ala Indonesia ini bukan berarti tidak mengikuti Nabi Muhammad SAW. Islam ala Indonesia ini merupakan Islam yang dibumikan berdasarkan konteks keindonesiaan. Sejak Islam turun, Islam selalu berdialektika dengan budaya. Begitu juga ketika para penyebar Islam di Indonensia membawa Islam, dibumikan berdasarkan konteks Indonesia tanpa mengubah esensi ajaran Islam sedikitpun. Islam dan budaya Indonesia memiliki kesamaan yang besar, yaitu ramah bukan marah. Islam dan Indonesia adalah lembut dan saling berkasih sayang. Islam dan Indonesia juga memiliki nilai yang sama, yaitu nilai toleransi yang besar. Maka dari itu, jangan sampai esensi Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan jiwa Indonesia yang ramah dan lembut ini dirusak oleh pemikiran muslim radikal yang seringkali memprovokasi dan mengadu domba. Konten-konten yang disajikan dalam situs seharusnya konten-konten yang mendidik dan mencerahkan, bukan malah provokasi dan pendangkalan pemikiran.

Memperkuat Basis Muslim Moderat

Upaya pemblokiran situs Islam radikal tersebut hendaknya diimbangi oleh penguatan basis muslim moderat. Pihak muslim moderat (di Indonesia diwakili oleh Nahdlatul ‘Ulama dan Muhammadiyah) hendaknya memperkuat basisnya dengan edukasi terhadap permasalahan kekinian guna menyeimbangkan dialektika pihak muslim radikal. Penguatan basis dapat dilakukan dengan menguatkan lembaga pendidikan masing-masing, mengisinya dengan pembahasan terhadap masalah kekinian. Selain itu, himbauan tertulis terhadap warganya untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam nusantara yang mengutamakan toleransi dan kerukunan dalam membangun bangsa dan mengawal eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia akan sangat membantu penguatan basis muslim moderat.

Dalam Muktamarnya pada tahun 1935, Nahdlatul ‘Ulama memutuskan untuk tidak mendukung terbentuknya Negara Islam melainkan mendorong umat Islam untuk mengamalkan ajaran agamanya demi terbentuknya masyarakat yang Islami dan sekaligus memperbolehkan pendirian negara bangsa. Selain itu, Nahdlatul ‘Ulama menjunjung tinggi salah satu prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu tasamuh (toleransi) dalam berdakwah, membentengi umat dari berbagai pemahaman yang keluar dari mainstream Ahlussunnah wal Jama’ah tanpa adanya provokasi. Nahdlatul ‘Ulama selalu memaknai teks-teks keagamaan secara kontekstual. Dalam buku “Ilusi Negara Islam” yang diterbitkan oleh LibForAll Foundation (200() atas kerjasama Gerakan Bhinneka Tunggal Ika, the Wahid Institute, dan Ma’arrif Institute, dilampirkan mengenai penolakan Nahdlatul ‘Ulama terhadap gerakan ekstrem dan radikal, yaitu pada halaman 252 sampai dengan halaman 308.

Di sisi lain, Muhammadiyah pun mengeluarkan banyak tulisan mengenai terusiknya Islam yang damai karena pengaruh muslim radikal, seperti tulisan Prof. DR. Abdul Munir Mulkhan, yang berjudul “Sendang Ayu : Pergulatan Muhammadiyah di Kaki Bukit Barisan” dalam Suara Muhammadiyah edisi 2 Januari 2006, Farid Setiawan (Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta) yang berjudul “Ahmad Dahlan Menangis” dalam Suara Muhammadiyah edisi 20 Pebruari 2006 dan “Tiga Upaya Mu’allimin dan Mu’allimat” dalam Suara Muhammadiyah edisi 3 April 2006. Puncaknya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 149/Kep/I.0/2006 yang berisi himbauan untuk “menyelamatkan Muhammadiyah dari berbagai tindakan yang merugikan persyarikatan” dan membebaskannya “dari pengaruh, misi, infiltrasi, dan kepentingan partai politik yang selama ini mengusung misi dakwah atau partai politik bersayap dakwah”.

Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan oleh para ulama kedua ormas tersebut. Terbukti, banyak syuhada’ dan pejuang kemerdekaan berasalkan dari Nahdlatul ‘Ulama dan Muhammadiyah. Bahkan, beberapa perumus Negara Kesatuan Republik Indonesia pun berasal dari kedua ormas tersebut, diantara KH. Abdul Wachid Hasyim (Nahdlatul ‘Ulama) serta Ki Bagus Hadikusumo dan KH. A. Kahar Muzakkir (Muhammadiyah). Selain itu, kedua ormas tersebut juga konsisten dan komitmen dalam memperbaiki moral bangsa.

Pemblokiran situs Islam radikal maupun pemblokiran situs porno, hendaknya disikapi secara proporsional dan rasional karena sama-sama berbahaya. Selain itu, juga diimbangi dengan langkah problem solving yang lain, yaitu memperkuat situs muslim moderat, memperbaiki moral dan akhlak, memperkuat basis muslim moderat, menggiatkan kegiatan deradikalisasi atas nama agama, membumikan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, memajukan pendidikan Islam ala nusantara, menggairahkan pembahasan mengenai firqah-firqah dalam Islam secara obyektif, dan meningkatkan intensitas kajian mengenai sahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akhirnya, jika memang pemblokiran situs-situs Islam radikal untuk menghindari potensi munculnya gerakan yang mengancam keutuhan bangsa dan merusak kerukunan, hendaknya Menteri Komunikasi dan Informasi juga mempertimbangkan pemblokiran situs porno dan situs judi yang juga merusak moral bangsa dan situs komunis yang juga berpotensi mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wallahu a’lam bish shawab.

***

Ahmad Saifuddin, mahasiswa magister psikologi profesi Universitas Muhammadiyah Surakarta, wakil sekretaris bidang teknologi, informasi, komunikasi, dan jaringan Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Propinsi Jawa Tengah, dan Sekretaris Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia PCNU Klaten.