Parlemen

Komisi X DPR Dorong Kemendikbud Evaluasi Tim Penyusun Kamus Sejarah

Jumat, 23 April 2021 | 07:50 WIB

Komisi X DPR Dorong Kemendikbud Evaluasi Tim Penyusun Kamus Sejarah

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Menyusul temuan nama pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Hadratus Syekh Hasyim Asy'ari, hilang dari Kamus Sejarah Indonesia Jilid I, Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengevaluasi tim penyusun Kamus Sejarah Indonesia.


Menurut Syaiful Huda, Kemendikbud harus membersihkan tim penyusun Kamus Sejarah Indonesia dari orang-orang yang tidak mengerti sejarah dan nasionalisme.


"Kemendikbud juga harus melakukan evaluasi pada tim penyusun Kamus Sejarah Indonesia. Tim penyusun dua buku tersebut harus dibersihkan dari oknum-oknum tuna sejarah dan tuna nasionalisme," kata Huda kepada wartawan, Selasa lalu.


Selain itu, Syaiful melihat Kamus Sejarah Indonesia terbitan Kemendikbud layak untuk ditarik dari peredaran. Bukan hanya jilid I, ia melihat buku yang dijadikan salah satu rujukan pengajaran mata pelajaran sejarah tersebut banyak mengandung kejanggalan.


"Di masing-masing jilid ada beberapa kejanggalan kesejarahan yang jika dibiarkan akan berbahaya bagi pembentukan karakter peserta didik karena adanya disinformasi," katanya.


Huda mengungkapkan kejanggalan pada Kamus Sejarah Indonesia Jilid I adalah hilangnya kiprah KH Hasyim Asy'ari yang dikenal sebagai Pahlawan Nasional yang mendorong tercapainya kemerdekaan Indonesia termasuk mengeluarkan Resolusi Jihad untuk melawan agresi militer Belanda.


Kejanggalan ini, lanjut Huda, juga ada pada Kamus Sejarah Indonesia Jilid II di mana nama Sukarno dan Mohammad Hatta tidak masuk dalam entri khusus, meski masuk pada penjelasan di awal kamus.


"Justru ada nama tokoh yang tidak jelas kontribusinya dalam proses pembentukan maupun pembangunan bangsa masuk entri khusus untuk diuraikan background personalnya," kata Huda.


Pewarta: Fathoni Ahmad