Parlemen

Masuk Daftar Prolegnas 2021, RUU PKS Harusnya Segera Masuk Pembahasan Baleg

Selasa, 2 Februari 2021 | 22:45 WIB

Masuk Daftar Prolegnas 2021, RUU PKS Harusnya Segera Masuk Pembahasan Baleg

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (Foto: drp.go.id)

Jakarta, NU Online

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang sempat menjadi polemik di masyarakat kini telah masuk ke daftar prolegnas 2021 di badan legislasi (Baleg) DPR RI. Namun RUU tersebut urung juga menjadi pembahasan di Baleg.

 

Padahal menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, RUU PKS penting segera diselesaikan. Pasalnya ia melihat perkembangan kasus kekerasan seksual setiap tahunnya selalu meningkat.

 

"UU ini dibutuhkan segera. Karena lonjakan kasus ini luar biasa dan sebagian besar tidak masuk ke ranah hukum. Yang masuk ke ranah hukum sampai pelaporan hanya sekitar dua persen, itu pun hanya sebagian kecil yang sampai diproses sehingga banyak korban yang tidak mendapatkan keadilan," terang Mardas dikutip dari  fraksipkb.com, Selasa (2/2).

 

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dapil Sumut II ini berpendapat ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak kasus tersebut tidak masuk ke ranah hukum. "Kadang ada tekanan, selain itu ada juga budaya permisif di masyarakat kita yang membuat kasus ini tidak terungkap," sambung Mardas.

 

Oleh karena itu pihaknya mendorong agar pembahasan RUU tersebut dibahas secara komprehensif, mulai dari hulu sampai ke hilir, termasuk mengejar para pelaku serta melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

 

Mardas kembali menegaskan, kekerasan seksual tidak lagi bisa didefinisikan hanya akan menyasar perempuan. Tetapi laki-laki juga bisa terdampak. Sebab itu beberapa persoalan terkait kekerasan seksual, lanjutnya, sudah tidak lagi terjangkau oleh UU kekerasan dalam rumah tangga maupun UU perlindungan anak.

 

"Fraksi PKB sejak awal berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU PKS ini. Di periode lalu kami belum berhasil meyakinkan fraksi-fraksi lain di DPR sehingga malah mengganggap RUU ini terlalu liberal. Mudah-mudahan di periode ini, hambatan-hambatan tersebut bisa terselesaikan dengan baik," tukasnya.