Daerah

NU Jateng Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Protokol Pemulasaran Jenazah Covid 

Kamis, 12 November 2020 | 01:00 WIB

NU Jateng Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Protokol Pemulasaran Jenazah Covid 

Rais PWNU Jateng, KH Ubaidullah Shodaqoh

Semarang, NU Online  
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah meminta otoritas kesehatan dan pemerintah daerah agar memperketat pengawasan realisasasi protokol pemulasaran jenazah di tempat-tempat layanan kesehatan.

 

Rais PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh mengatakan, penulusuran yang dilakukan PWNU Jateng mendapatkan temuan masih banyak jenazah Covid-19 yang tidak dimandikan sesuai dengan syariat, baik sekadar ditayamumi ataupun tidak disucikan sama sekali.

 

"Padahal terhadap jenazah Covid-19 pelayanannya diatur melalui keputusan Menteri Kesehatan No 01.07/MENKES/413/2020 menyebutkan bahwa memandikan  sebagai bagian dari pemulasaran jenazah dalam agama Islam yang harus dijalankan," kata kiai Ubaid. 

 

Menurutnya,  selain itu selama melakukan penelusuran PWNU Jateng juga mendapatkan beberapa temuan lain terkait dengan perawatan jenazah yang mengabaikan regulasi tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu.

 

"Fakta itu di antaranya temuan warga di tempat yang berbeda ketika membuka peti jenazah didapati fakta jenazah tidak terlihat tanda telah dimandikan  atau ditayamumkan secara syar'i, antara lain kondisi jenazah masih mengenakan pakaian, pempes, bahkan masih ada kotoran najis di badannya," jelasnya.

 

Kepada NU Online Rabu (11/11) Gus Ubaid mengakatakan, sikap abai terhadap peraturan Menkes tentang pemulasaran jenazah itu dilandasi dengan alasan kondisi kedaruratan. Atas temuan ini LBM PWNU Jateng menggelar halaqah bahtsul masail tentang pemulasaran jenazah Covid-19 di Hotel Muria pada tanggal 1 Nopember lalu.

 

"Hasilnya, jenazah covid harus dimandikan secara syar'i, kekhawatiran penularan penyakit dapat dicegah dengan melaksanakan protokol kesehatan. Apalagi kekhawatiran penularan selama ini tidak terbukti, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil pilihan tayamum atau tanpa mensucikan sama sekali," 

 

Dia menambahkan, jadi alasan kedaruratan tidak bisa diterima. Pencegahan cukup dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam proses pelaksanaan pemandian jenazah, mengkafani, dan meletakkannya ke dalam peti hendaknya melibatkan keluarga sebagai pihak yang berhak dalam pemulasaran jenazah tentu dengan protokol kesehatan.

 

"Kami minta kepada pemerintah agar membangun komunikasi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19 dengan tidak memposisikan masyarakat merasa takut dan khawatir berlebihan," pungkasnya.

 

Kontributor: Mundzir 
Editor: Abdul Muis