Nasional

AGH Tidak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Penganiayaan David, Ini Penjelasan Kriminolog

Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:00 WIB

AGH Tidak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Penganiayaan David, Ini Penjelasan Kriminolog

Rekonstruksi Penganiayaan David digelar di Jakarta. (Foto: Twitter)

Jakarta, NU Online
Krimonolog Anak, Haniva Hasna, menjelaskan alasan ketidakhadiran AGH (15) dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, pada Jumat (10/3/2023).


Iva, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa.


“Jadi begini, penanganan perkara pidana anak (anak yang berkonflik dengan hukum) itu beda dengan penanganan perkara terhadap pidana dewasa,” jelas Iva kepada NU Online, Sabtu (11/3/2023).


Iva kemudian menjelaskan alasan lain anak yang berhadapan dengan hukum tidak diikutsertakan melakukan reka adegan bersama tersangka lain. Sebab, ia memiliki hak untuk dilindungi sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).


“AGH tidak diajak melakukan reka adegan bersama orang dewasa karena dia harus tetap dipenuhi hak-haknya sebagai anak, yaitu perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan tumbuh kembang, perampasan kemerdekaan hingga pemidanaan,” jelas pakar parenting itu.


Lebih lanjut, ia menerangkan, perlindungan terhadap anak telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang berbunyi, “Negara memberikan perlindungan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar.”


Di dalam deklarasi hak-hak anak disebutkan pula bahwa anak karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak sebelum dan sesudah dilahirkan.


“Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 tahun. Namun, belum mencapai usia 18 tahun. Tapi untuk penahanan, berlaku bagi anak berusia 14 tahun. Itupun harus sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” terang Iva.


Oleh karena itu, lanjut dia, dalam proses peradilan pun yang memproses AGH adalah penyidik anak, penuntut umum anak, hakim anak serta pendamping baik dari pemerintah maupun lembaga sosial masyarakat (LSM) yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan dan pemidanaan anak.


“Proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum sebetulnya tidak ada yang istimewa, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus,” tuturnya.


Iva menambahkan bahwa AGH tetap akan dihukum karena telah terbukti melakukan tindak pidana. Namun, hukuman menjadi tidak perlu ketika AGH mendapat jaminan dari orang tua atau lembaga tertentu bahwa anak tersebut tidak akan melarikan diri, menghilangkan bukti, merusak barang bukti, dan atau tidak mengulangi tindak pidana lagi.


“Jelas perlu dihukum, bila telah berusia 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun. Terlepas dari status AGH dan korban David yang masih berstatus anak-anak semuanya harus dilindungi dan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tandas Iva.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Musthofa Asrori