Nasional

Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Jangan Sampai Mengarah pada Seks yang Tidak Dibenarkan Agama

Jumat, 9 Agustus 2024 | 09:00 WIB

Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Jangan Sampai Mengarah pada Seks yang Tidak Dibenarkan Agama

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla di Gedung PBNU Lantai 1, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis (8/8/2024). (Foto: Risalah/Anisa)

Jakarta, NU Online

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.


Beleid ini diatur dalam Pasal 103 Ayat (4), yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi. Menurut Gus Ulil, sapaan akrabnya, pendidikan seks memang penting, tetapi tidak boleh melupakan nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat.


"Misalnya pendidikan seks ini (memberikan kontrasepsi) justru dipahami sebagai upaya membiarkan kegiatan seksual yang tidak halal dalam kacamata agama, itu tidak boleh," ujar Gus Ulil di Gedung PBNU, Kamis (8/8/2024).


PBNU menginginkan agar pendidikan seks untuk anak-anak digaungkan tetapi tidak pada aktivitas seks yang melupakan aturan agama.


“Islam sendiri tidak menolak pendidikan seks yang baik. Bahkan, dalam pesantren sendiri itu ada pendidikan seksual. Ada kitab-kitabnya sendiri, tetapi ajaran agama adalah melarang zina, melarang hubungan seksual di luar nikah dan jangan sampai pendidikan seksual itu mengarah ke sana," jelas Ulil.


Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan Pusat Pergunu, Achmad Zuhri menilai aturan tersebut tak mencerminkan nilai-nilai ajaran agama Islam yang menjadi landasan moral dan spiritual bangsa Indonesia.


Ia menyebut peraturan mengenai hak reproduksi dan kesehatan seksual terlalu liberal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kesucian dan kehormatan manusia dalam Islam.


“Pendidikan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak reproduksi, seharusnya disampaikan dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia,” ujar Achmad Zuhri kepada NU Online, Senin (5/7/2024).


Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya menggunakan skema pencegahan melalui penguatan nilai moralitas dan edukasi positif tanpa harus memberikan alat kontrasepsi.


Di samping itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi merusak moral anak-anak dan remaja jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat dan pendidikan karakter yang kuat.