Nasional

Ragam Kebijakan Daerah: Tutup atau Tetap Sekolah Tatap Muka?

Kamis, 10 Februari 2022 | 12:56 WIB

Ragam Kebijakan Daerah:  Tutup atau Tetap Sekolah Tatap Muka?

Ragam Kebijakan Daerah: Tutup Apa Tetap Sekolah Tatap Muka?. (Foto: NUO Jatim)

Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama memberikan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sesuai situasi) kepada daerah pada wilayah PPKM level 2. Sejak 3 Februari 2022 daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%.


Dalam praktiknya, kebijakan ini ditanggapi berbeda-beda di berbagai daerah di Indonesia. Ada yang memanfaatkan diskresi tersebut, namun ada juga yang mengambil keputusan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di seluruh sekolah dan madrasah dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 yang beragam.


Di Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Edaran tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Provinsi Lampung. Dalam Surat Edaran Nomor: 045.2/0511/DP.1/2022 tertanggal 7 Februari 2022 ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jenjang dasar maupun menengah, negeri dan swasta se-Provinsi Lampung dihentikan sementara. Pemberhentian PTM kemudian diganti dengan proses belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai tanggal 8-22 Februari 2022.


Sementara di Banten, PTM di sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dikurangi menjadi 25 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 442/204-Dinkes/2022 tanggal 27 Januari 2022. Sementara untuk tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dilakukan secara daring mulai 26 Januari 2022.


Untuk Provinsi Yogyakarta, khususnya di Kabupaten Sleman, pemerintah daerah memberlakukan kebijakan PTM dengan kapasitas 50 persen. Kebijakan ini dimulai sejak 2 Februari 2022 di tengah meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di tanah air.


Di ibu kota DKI Jakarta sendiri, kegiatan PTM tetap diterapkan. Pemerintah provinsi sempat menutup sementara 90 sekolah selama Januari 2022 mulai dari tingkatan TK sampai SLTA termasuk Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun saat ini 88 sekolah di antaranya telah diizinkan melaksanakan tatap muka kembali.


Kebijakan PTM ini juga mendapatkan perhatian serius Presiden Joko Widodo yang meminta adanya evaluasi atas pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) khususnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.


"Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten," kata Jokowi dikutip dari Sekretariat Kabinet saat rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akhir Januari lalu.


Ia meminta jajarannya untuk berhati-hati menyikapi kenaikan kasus Covid-19. "Sekali lagi, hati-hati kita dalam menyikapi ini," tegasnya.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad