FPKB Dukung Pembentukan Badan Pelaksana Energi Baru Terbarukan
Jumat, 5 Februari 2021 | 15:00 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Fraksi PKB DPR RI menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) bertajuk Pembentukan Badan Pelaksana Energi Baru Terbarukan Perlukah Dilakukan? di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Selasa lalu.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKB Ratna Juwita Sari, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdian, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma, Direktur IESR Fabby Tumiwa, dan anggota KADIN Halim Kalla.
Pada kesempatan itu, Ratna Juwita dalam pengantarnya mengapresiasi langkah pemerintah dalam pembentukan Badan Pelaksana EBT melalui Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Namun, ia menilai perlu adanya inovasi untuk percepatan pelaksanaan amanah RPJMN itu.
"Oleh karenanya kami Fraksi PKB memberikan support dalam hal legislasi melalui RUU EBT yang saat ini masuk dalam tahap pembicaraan tingkat fraksi," ujar Ratna dalam keterangan tertulisnya.
Menurut legislator PKB asal Tuban, Jawa Timur itu, Indonesia harus mampu mengejar target 20 ribu MW tahun 2025. Sebab, hingga Juni 2020 baru memiliki 10,4 ribu MW.
Salah satu langkah yang harus dilakukan untuk mempercepat peningkatan bauran EBT ini, jelasnya, yakni dengan memaksa PLN melakukan transformasi bahan bakar fosil pada pembangkit listrik yang dimiliki.
Selain itu, FPKB mendukung penuh pembentukan Badan Pelaksana EBT di mana dukungan tersebut diperkuat dalam RUU EBT yang tengah dibahas Komisi VII DPR RI.
“Memang harus ada Badan Pelaksana Energi Baru Terbarukan, untuk melakukan akselerasi transisi energi secara berkelanjutan. Badan ini tentu akan membantu dan mempermudah kinerja Kementerian ESDM dan Dirjen EBTKE," tuturnya.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
3
Mengenal Susu Ikan, Cek Kandungan Gizinya bagi Tubuh
4
Direktur PD Pontren Kemenag Sayangkan Beberapa Pihak Belum Paham UU 18/2019 tentang Pesantren
5
Kitab Haulal Ihtifal bi Dzikra Maulidin Nabi, Menelusuri Sejarah dan Hukum Maulid Nabi
6
30 Menit Terakhir, Gempa Bumi Susulan Guncang Bandung 4 Kali
Terkini
Lihat Semua