Daerah

PCNU Pringsewu Minta Optimalisasi Dana Desa untuk Cegah Covid-19

Kamis, 9 April 2020 | 04:30 WIB

PCNU Pringsewu Minta Optimalisasi Dana Desa untuk Cegah Covid-19

Ketua PCNU Kabupaten Pringsewu, Lampung H Taufik Qurrohim dalam sebuah acara. (Foto: Istimewa)

Pringsewu, NU Online
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu, Lampung H Taufik Qurrohim mengatakan, di tengah mewabahnya Covid-19 di Tanah Air, desa mempunyai peran strategis dalam penanggulangan serta meminimalisasi menularnya virus Corona yang berkembang sangat cepat.

Untuk memaksimalisasi langkah strategis, pemerintahan desa (pemdes) dapat menggunakan Dana Desa yang belum terserap di tahap berikutnya dengan melakukan pergeseran ataupun perubahan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Tentu, pencegahan Covid-19 ini sifatnya emergency, darurat. Tentu saja belum masuk di Perencanaan Anggaran Desa tahun berjalan," kata H Taufik kepada NU Online, Kamis (9/3).

Ia membandingkan, semua elemen masyarakat yang tidak memiliki sumber dana tetap saja banyak yang berjuang dan berpartisipasi dengan iuran dan gotong-royong untuk membantu pemerintah, negara, dan rakyat dalam penanggulangan bencana. Maka, sudah sewajarnya pemdes yang mempunyai anggaran tetap harus mendahulukan persoalan prioritas.

"Lebih maslahat untuk menyelamatkan nyawa warga desa, dibandingkan dengan misalnya program buat gorong-gorong, gapura, atau talud dan sejenisnya," tegas H Taufik.

Menurut dia, anggaran dana desa bisa diwujudkan dalam bentuk riil seperti membantu pencegahan ataupun bantuan kesehatan, pembelian masker, dan pangan yang diperlukan masyarakat desanya masing-masing.

"Dalam kondisi sekarang ini masyarakat harus menjaga jarak dengan sesama. Tetapi, pemerintah tidak boleh menjaga jarak dengan masyarakatnya. Harus menyatu, membantu, dan bersatu-padu mencegah penyebaran Covid 19," tegasnya.

Terkait transparansi anggaran dana desa yang digunakan, lanjut ia, pemdes harus melibatkan masyarakat desa dengan pembentukan atau mendukung anggaran pada lembaga yang sudah ada dalam pencegahan bencana. Misalnya, Gugus Tugas Pencahan Covid-19 di desa masing-masing.

"Pengawasan anggaran dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang sudah berjalan seperti inspektorat dan sebagainya. Pelaksanaannya juga melibatkan gugus tugas yang dibentuk secara swadaya seperti yang dibentuk ormas-ormas," terangnya.

Pelibatan gugus tugas ormas, menurutnya, penting karena semua memiliki tujuan sama dan mereka juga masyarakat yang peduli untuk memberantas wabah ini.
 
Percepatan Dana Desa
Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kabupaten/kota untuk melakukan percepatan penyusunan semua dokumen yang dipergunakan untuk merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk penyaluran dan pencairan dana desa.

Dalam instruksi tertanggal 8 April 2020 tersebut ditegaskan juga bahwa pemdes dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait Desa Tanggap Covid-19 melalui mekanisme APBDes Perubahan harus melakukan tahapan penanganan sesuai klaster.

Empat klaster tersebut adalah tahap pencegahan, seperti edukasi dan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS), protokol penanganan Covid-19, dan sebagainya. 
 
Klaster kedua, tahap penanganan atau tahap isolasi, yaitu dapat memberikan bantuan langsung kepada masyarakat untuk mengoptimalkan proses isolasi karantina mandiri, dalam bentuk kunjungan rumah inspeksi pelaksanaan karantina mandiri, penyediaan fasilitas desa (gedung, sarana dan prasarana desa) untuk ruang isolasi yang memungkinkan terlaksananya isolasi mandiri secara benar dan optimal. 

Klaster ketiga, tahap penindakan yakni berupa upaya persuasif. Jika dipandang perlu, upaya represif secara tegas dan terukur untuk tercapainya isolasi mandiri. 

Klaster keempat, tahap pemulihan, yaitu dapat berupa kegiatan penanganan dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19. Pemulihan dimaksud adalah diperuntukkan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan ternasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya. 

Kegiatan pemulihan ini di antaranya untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam berbagai bentuk kegiatan. Misalnya, tenaga kerja upah harian dalam kegiatan pembangunan desa, dan penyemprotan disinfektan.
 
Selain itu, juga penyiapan gedung berserta sarana pendukung untuk fasilitas isolasi mandiri di desa, pengadaan dapur umum dan distribusi pangan, atau penanganan dampak sosial, dan ekonomi kepada usaha mikro kecil serta sektor informal desa. 
 
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori