Nasional

Indonesia Kutuk Israel yang Sahkan RUU Tutup UNRWA karena Akan Hilangkan Hak Pengungsi Palestina

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:30 WIB

Indonesia Kutuk Israel yang Sahkan RUU Tutup UNRWA karena Akan Hilangkan Hak Pengungsi Palestina

Relawan UNRWA sedang bermain-main untuk menyembuhkan mental anak-anak pengungsi Palestina yang menjadi korban agresi Israel. (Foto: akun X UNRWA)

Jakarta, NU Online
 
Parlemen Israel atau Knesset mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang berupaya menutup Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina atau United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) dan menetapkannya sebagai organisasi teroris. Langkah ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Indonesia.
 

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keras pengesahan awal tiga rancangan undang-undang tersebut.
 

"Indonesia mengutuk keras pengesahan awal tiga rancangan undang-undang oleh parlemen Israel yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris dan berupaya mengakhiri aktivitas UNRWA di Palestina," demikian pernyataan Kemlu RI pada Rabu (24/7/2024). 
 

Indonesia menilai bahwa upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka.
 

Indonesia juga menegaskan dukungan penuhnya terhadap UNRWA dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk membela misi kemanusiaan UNRWA dalam memberikan bantuan bagi kelangsungan hidup jutaan warga Palestina.
 

"UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait," tambah pernyataan tersebut.
 

Dilansir Anadolu Agency, RUU pertama yang diloloskan oleh Knesset adalah melarang UNRWA mengoperasikan misi apa pun, menyediakan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun di wilayah Israel. 
 

RUU kedua menyerukan pencabutan kekebalan hukum serta hak istimewa personel UNRWA yang biasanya diberikan kepada staf PBB di Israel.


Sementara RUU ketiga menyerukan penunjukan UNRWA sebagai organisasi teroris dan mengharuskan Israel untuk memutus hubungan dengan badan PBB tersebut.
 

Ketiga RUU tersebut telah melalui tahap pembacaan awal dan bakal segera diserahkan ke Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk dibahas lebih lanjut. Sedikitnya terdapat dua kali pembacaan sebelum undang-undang tersebut berlaku.
 

Untuk diketahui, UNRWA didirikan berdasarkan resolusi PBB pada tahun 1949 dan diberi mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi di lima wilayah operasinya yakni Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.


Sebagai wujud kepedulian bagi warga Palestina, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui NU Care-LAZISNU mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuan dana kemanusiaan yang dapat disalurkan melalui NU Online Super App di fitur Zakat & Sedekah atau lewat tautan https://applink.nu.or.id/donation.