Nasional

Pendaftaran CPNS Kemenko Polhukam Ditutup 2 Hari Lagi, Cek Syaratnya di Sini

Rabu, 4 September 2024 | 13:00 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenko Polhukam Ditutup 2 Hari Lagi, Cek Syaratnya di Sini

Logo Kemenko Polhukam, buka pendaftaran CPNS. (Foto: polkam.go.id)

Jakarta, NU Online

Masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan ditutup dua hari lagi atau pada Jumat (6/9/2024).
 

Pemerintah menyediakan sebanyak 86 formasi yang akan ditempatkan di berbagai unit kerja. Adapun jumlah tersebut diperuntukkan bagi 80 masyarakat umum, dua penyandang disabilitas, dan empat putra-putri Kalimantan.


Setiap pelamar wajib menyertakan bukti cetak tangkapan layar Direktorat Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Peguruan Tinggi (BAN-PT).


Lalu terdapat syarat tambahan bagi Pelamar Formasi Khusus (penyandang disabilitas dan putra-putri daerah).


Bagi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dan mengirimkan video aktivitas sehari-hari berhubungan dengan jabatan yang dilamar.


“Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar,” demikian tertulis dalam surat pengumuman Kemenko Polhukam yang dikutip NU Online pada Rabu (4/9/2024).


Sementara bagi putra-putri Kalimantan diharuskan menyertakan Kartu Tanda Penduduk saat pembuatan akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).


PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia.


2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.


3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.


4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.


6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.


7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.


8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.


9. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di Kemenko Polhukam.


10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).


12. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.


13. Pelamar merupakan lulusan:


a. Strata satu (S-1) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).


b. Diploma tiga (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).


c. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.


d. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.


14. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan:


a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;


b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


15. Khusus untuk jabatan Apoteker Ahli Pertama, Dokter Ahli Pertama-Dokter (Umum) serta
Perekam Medis Terampil dengan ketentuan:


a. Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat mendaftar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR)


b. STR Internship tidak berlaku.


16. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.


17. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi, satu jenis pengadaan ASN (PNS atau PPPK), satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran. Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau satu jenis jabatan, atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya bisa diakses di situs resmi Kemenko Polhukam. Lalu untuk unggah dokumen pendaftaran seleksi melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.