Nasional

Pengamat: Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024 Tanda Kemunduran Demokrasi dan Minimnya Kaderisasi Parpol

Kamis, 5 September 2024 | 14:15 WIB

Pengamat: Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024 Tanda Kemunduran Demokrasi dan Minimnya Kaderisasi Parpol

Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: dok. NU Online Jatim)

Jakarta, NU Online

Maraknya fenomena kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinilai sebagai tanda kemunduran demokrasi dan ketidakseimbangan politik di Indonesia. Tren koalisi gemuk yang terjadi di banyak daerah turut berkontribusi terhadap munculnya fenomena ini.


Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Iding Rosyidin mengatakan, adanya kotak kosong dalam Pilkada kurang ideal dalam konteks negara demokrasi.


“Kotak kosong bisa dimaknai beberapa hal. Pertama, tidak ada kompetisi. Padahal, Pemilu yang demokratis mengandaikan adanya kondisi untuk memilih siapa calon yang layak,” kata Iding kepada NU Online, Rabu (4/9/2024).


Iding menambahkan bahwa keberadaan kotak kosong dalam Pilkada 2024 mencerminkan tidak adanya keseimbangan dalam politik Indonesia saat ini, yang dipengaruhi koalisi gemuk tiap daerah.


“Partai koalisi umumnya merapat kepada partai yang berkuasa. Akibatnya, tidak ada kader dari partai lain yang berani memunculkan lawan karena hampir semua partai, kecuali PDIP, tidak masuk koalisi gemuk,” jelas Dosen Fisip UIN Jakarta itu.


Selain itu, Iding menyoroti bahwa munculnya kotak kosong menandakan minimnya kaderisasi yang dilakukan oleh partai politik (parpol). Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa tidak banyak kader partai yang siap maju sebagai calon.


“Tidak banyak kader partai yang siap dicalonkan tapi problem utama karena semua partai merapat ke penguasa,” jelasnya.


Meski kotak kosong pernah menang di daerah seperti Makassar, Iding memprediksi peluang kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024 sangat kecil.


Menurutnya, dengan semua partai mendukung pihak yang berkuasa, calon yang melawan kotak kosong kemungkinan besar akan menang.


“Kalau melihat konstelasi politik sekarang, peluang kotak kosong untuk menang itu kecil,” kata Iding.


Kotak kosong bukan frasa yang dimaknai sebagai kotak suara yang kosong. Kotak kosong adalah munculnya calon tunggal yang tidak punya saingan. Dalam surat pemilihan, posisi lawan akan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.


Fenomena kotak kosong mengacu pada Pilkada yang hanya diisi oleh pasangan calon (paslon) tunggal. Sesuai ketentuan, paslon kepala dan wakil kepala daerah yang gagal menjaring lebih dari 50 persen suara dinyatakan kalah melawan kotak kosong.  


Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permintaan konsultasi ke DPR untuk membahas ketentuan atas situasi apabila kotak kosong yang menjadi pemenang di daerah pemilihan dengan paslon tunggal.


“Kami akan melakukan konsultasi ke pembuat undang-undang, ke DPR. Insyaallah awal minggu depan akan terjadwal. Surat permohonan konsultasi sudah kami kirimkan hari ini,” kata Afif di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (4/9/2024).


Konsultasi yang dilakukan oleh KPU dengan DPR akan meninjau regulasi terkait langkah yang diambil jika kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.


“Rapat akan membahas apakah perlu diadakan pemilihan ulang atau menyerahkan kepemimpinan daerah kepada pejabat sementara,” ujarnya.